Beritanews9.online || Surabaya - Keberhasilan Polsek Simokerto dalam menangkap pelaku curanmor R2 bernama inisial RF 24 tahun Alamat Donorejo gang 3 Kel Kapasan Surabaya, Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan dan Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H.
Dari pengakuan tersangka RF TKP I tanggal 26 maret 2025 jam 04.00 wib di Donorejo gg 3 RF mencuri motor di Donorejo 3 surabaya, modus nya
Pelaku RF mencari motor yang tidak dikunci stir di kampung nya dan menemukan vario warna hitam yg tidak dikunci stir kemudian di dorong, dibawa ke Bogen depan makam ke SF (Penadah nya) seharga 2 juta.
Selanjutnya TKP II : Dengan Modus jalan kaki ke Perkampungan Donokerto lalu mencuri motor beat warna silver dengan menggunakan kunci T kemudian Dijual ke Penadah nya SF 3 juta.
Kejadian 2 bulan yang lalu sekitar jam 20.00 wib dan RF bekerja sebagai tukang parkir, Uang Hasil menjual motor curian digunakan untuk kebutuhan keluarga dan untuk membeli baju lebaran keluarga nya dan bagi bagi uang saat lebaran.
Tersangka RF Ditangkap Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya dirumah nya saat sedang tidur hari Jumat 11 April 2025 sekitar jam 16.00 wib.
Dan RF Pelaku Curanmor 2 TKP ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman Paling Lama 9 tahun dan SF penadah nya DPO. Pungkasnya. (Andi)
dibaca
Posting Komentar