Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Kurir Narkotika Jenis Sabu


Beritanews9.online || Satnarkoba Polrestabes Surabaya  Pada hari Sabtu tanggal 22 Maret  2025, sekitar jam.: 21.00 WIB, di depan Pos Jl. Jemur wonosari Gg. Lebar  Kec. Wonocolo Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di yang diakui milik serta berada dalam penguasaan  tersangka.


Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dan menerima dari sdr. A N (DPO) yang kirim dengan cara di ranjau pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar 13.30 Wib, yang di pinggir jalan dekat tower listrik Jl. Semolowaru Kota Surabaya, dengan maksud untuk diserahkan kepada pembeli sesuai perintah dari sdr. A N (DPO).

Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. A N (DPO) tersebut sejak bulan Februari 2025 dan telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) kali, dengan mendapatkan upah/komisi sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah) setiap pengiriman narkotika jenis sabu hingga di serahkan kepada pembeli yang dikrimkan memalui rekening BCA saya Tersangka.


LP/A/195/III/2025/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 22 Maret 2025.


Waktu Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekitar pukul.:21.00 WIB, TKP di depan Pos Jl. Jemur wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya.


Terduga Tersangka :

Nama  H T H BIN H ,Tempat tgl lahir  Surabaya tanggal 22 Februari 1988 (36 tahun) , Agama  Islam , Kewarganegaraan  Indonesia ,Pendidikan terakhir  SMK (tamat)  ,Pekerjaan  Swasta (serabutan) , Tempat Tinggal  Jl. Jemur wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya.


Barang bukti yang ditemukan adalah :

a) 23(dua puluh tiga) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 8,35 (delapan koma tiga lima) gram, 

b) 7(tujuh) pipet kaca, 

c) 1(satu) lembar ATM BCA An. H T H

d) Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah), 

e) 1(satu) unit handphone READMI, 

f) 1(satu) unit handphone SAMSUNG,

g) 1(satu) buah tas cangklong warna merah hitam.


Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama